A.
PENGERTIAN KTSP
KTSP yang merupakan penyempurna dari Kurikulum 2004 (KBK)
adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing
satuan pendidikan / sekolah. Penyusunan KTSP yang dipercayakan pada setiap
tingkat stauan pendidikan hampir senada dengan prinsip implementasi KBK (Kurikulum
2004) yang disebut pengelolaan Kurikulum Berbasis sekolah (KBS). Prinsip ini
diimplementasikan untuk memberdayakan daerah dan sekolah dalam merencanakan,
melaksanakan, dan mengelola serta menilai pembelajaran sesuai dengan kondisi
dan aspirasi mereka. Dengan adanya Pengelolaan KBS, banyak pihak / instansi
yang akan berperan dan bertanggung jawab dalam melaksanakannya, yaitu sekolah,
kepala sekolah, guru, dinas pendidikan kabupaten atau kota. Dinas pendidikan
provinsi dan Depdiknas.
B.
KARAKTERISTIK KTSP
Kurikulum terdiri atas 4 desain, yakni desain kurikulum
disiplin ilmu atau yang dikenal dengan kurikulum subjek akademis, kurikulum
pengembangan individu yang sering kita kenal dengan kurikulum humanistik,
kurikulum berorientasi pada pada kehidupan masyarakat atau yang kita kenal
dengan rekontruksi sosial serta kurikulum teknologis. Dihubungkan dengan konsep
dasar dan desain kurikulum diatas, maka KTSP memiliki unsur tersebut yang
sekaligus merupakan karakteristik KTSP itu sendiri, yakni:
1. Dilihat dari desainnya KTSP adalah
kurikulum yang berorientasi kepada disiplin ilmu. Hal ini dapat kita lihat
pertama, struktur program KTSP yang memuat sejumlah mata pelajaran yang harus
ditempuh oleh peserta didik. Kedua, kriteria keberhasilan KTSP lebih banyak di
ukur dari kemampuan siswa menguasai materi pelajaran.
2. KTSP adalah kurikulum yang
berorientasi pada pengembangan individu. Hal ini dapat dilihat dari
prinsip-prinsip pembelajaran dalam KTSP yang menekankan pada aktivitas siswa
untuk mencari dan menemukan sendiri materi pelajaran melalui berbagai
pendekatan dan strategi pembelajaran yang disarankan.
3. KTSP adalah kurikulum yang mengakses
kepentingan daerah. Hal ini tampak pada salah satu prinsip KTSP, yakni berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
4. KTSP merupakan kurikulum teknologis.
Hal ini dapat dilihat dari adanya standar kompetensi, kompetensi dasar yang
kemudian dijabarkan pada indikator hasil belajar, yakni sejumlah perilaku yang
terukur sebagai bahan penilaian.
C.
TUJUAN KTSP
Secara
umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan
satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga
pendidikan. Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah:
1.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan
melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum,
mengelola, dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
2.
Meningkatkan kepedulian warga
sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan
keputusan bersama. Sebagai kurikulum operasional, KTSP menuntut keterlibatan
masyarakat secara penuh, sebab tanggung jawab pengembangan kurikulum tidak lagi
berada di pemerintah, akan tetapi disekolah, sedangkan sekolah akan berkembang
manakala ada keterlibatan masyarakat.
3.
Meningkatkan kompetisi yang sehat
antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai. Melalui
KTSP diharapkan setiap sekolah atau satuan pendidikan akan berlomba dalam
menyusun program kurikulum sekaligus berlomba dalam mengimplementasikannya.
D. PRINSIP
dan PENGEMBANGAN KTSP
KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip
berikut:
1. Berpusat pada potensi ,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik, dan lingkungannya, KTSP
memiliki prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk
mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada tuhan yang maha esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada
peserta didik (student centered).
2. Beragam dan terpadu, Pengembangan
kurikulum memerhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah,
jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai serta tidak diskriminatif
terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial, ekonomi,
dan gender.
3. Tangggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, dan seni, Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran
bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh
karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta
didik untuk mengikuti dan dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan,
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan
(stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan,
termasuk didalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh
karena itu, pengenbangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir,
keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional
merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan,
Subtansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kanan
keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat, Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan
anatara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan
memerhatikan kondisi dan tuntutan keinginan yang selalu berkembang serta arah pengembangan
manusia yang seutuhnya.
7. Seimbang anatara kepentingan
nasional dan kepentingan daerah, Kurikulum dikembangakan dengan memerhatikan
kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan
daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka
Tunggal Ika dalam kerangaka negara kesatuan republik Indonesia (NKRI)
Selain itu, KTSP disusun dengan
meperhatikan acuan operasional sebagai berikut:
1. Peningkatan iman dan takwa serta
akhlak mulia.
2. Peningktan potensi, kecerdasan, dan
minat sesuai dengan tingkat pekembangan dan kemampuan peserta didik.
3. Keragaman potensi dan karekteristik
daerah dan lingkungan.
4. Tuntutan pembangunan daerah dan
nasional.
5. Tuntutan dunia kerja
6. Perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni
7. Agama
8. Dinamika perkembangan global
9. Persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan
10. Kondisi sosial budaya masyarakat
setempat
11. Kesetaraan gender
12. Karakteristik satuan pendidikan
E. KOMPONEN
KTSP
KTSP ada empat komponen, yaitu
sebagai berikut:
1. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan
Pendidikan. Rumusan tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan mengacu pada tujuan
umum pendidikan berikut:
·
Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
·
Tujuan
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak
mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
·
Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
2. Struktur dan muatan kurikulum
tingkat satuan pendidikan. Struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah tertuang dalam Standar Isi, yang
dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
·
Kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia
·
Kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
·
Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
·
Kelompok
mata pelajaran estetika
·
Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan
dan/ atau kegitan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP No. 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 7. Muatan kurikulum tingkat stuan
pendidikan meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya
merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Disamping
itu, materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk kedalam isi
kurikulum.
a. Materi pelajaran
b. Muatan local
c. Kegiatan pengembangan diri
d. Pengaturan beban belajar
e. Kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan
f. Pendidikan kecakapan hidup
g. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global
3. Kalender Pendidikan. Satuan
pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah,
karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan msyarakat, dengan
memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana tercantum dalam Standar Isi.
4. Silabus dan Rencana Pelaksanaan
Pengajaran. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompotemsi
dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian
kompetensi untuk penilaian. Berdasarakan silabus inilah guru bisa
mengembangkannya menjadi rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan ditetapkan
dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswanya.
F.
STRUKTUR KTSP
Secara dokumentatif, komponen KTSP
dikemas dalam dua dokumen.
1. Dokumen I memuat acuan pengembangan
KTSP, tujuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP, dan kalender pendidikan.
2. Dokumen II memuat silabus dari SK/KD
yang dikembangkan pusat dan silabus dari SK/KD yang dikembangkan sekolah
(muatan lokal, mata pelaran tambahan)
G.
PROSES PENYUSUNAN KTSP
1. Analisis konteks
·
Mengindentifikasi
standar isi dan standar kemampuan lulusan sebagai sumber dan acuan penyusunan
KTSP
·
Menganalisis
kondisi yang ada dari satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik
dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, biaya dan program-program.
·
Menganalisis
peluang dan tantangan yang ada dimasyarakat dan lingkungan sekitar, komite
sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri
dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.
2.
Mekanisme Penyusunan
·
Tim penyusun
Tim
penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK, terdiri atas guru, konselor, dan
kepala sekolag sebagai ketua merangkap anggota. Didalam kegiatan ini penyusun
melibatkan komite sekolah dan narasumber dan pihak lain yang terkait.
·
Kegiatan Penyusunan KTSP merupakan
bagian dari kegiatan perencanaan sekolah/madrasah.
·
Pemberlakuan
Dokumen
KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah sekolah
mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat
kabupaten/kota yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan untuk SD dan SMP
dan tingkat provinsi untuk SMA.
H.
IMPLEMENTASI KTSP
Secara umum implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah bagaimana
menyampaikan pesan-pesan kurikulum kepada peserta
didik untuk membentuk kompetensi mereka sesuai dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing. Adapun
tugas guru dalam implementasi KTSP adalah
bagaimana memberikan kemudahan belajar (facilitate
of learning) kepada peserta didik, agar mereka mampu berinteraksi dengan lingkungan eksternal sehingga
terjadi perubahan perilaku sesuai dengan
yang dikemukakan dalam standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL).
Tinjauan umum
tentang implementasi
KTSP penting untuk dituliskan, karena melalui
pembahasan ini akan mengungkap tentang
apa hakikat implementasi KTSP yang akan ditinjau dari pelaksanaan pembelajaran, pengembangan silabus pembelajaran, dan
pengembangan rencana pembelajaran. Implementasi merupakan suatu proses penerapan ide,
konsep, kebijakan, atau inovasi dalam
suatu tindakan praktis sehingga memberikan dampak, baik berupa perubahan pengetahuan, keterampilan maupun nilai
dan sikap. Berdasarkan
defenisi implementasi tersebut, implementasi
kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dapat diartikan
sebagai suatu proses penerapan ide,
konsep, dan kebijakan kurikulum (kurikulum potensial) dalam suatu aktifitas pembelajaran sehingga peserta
didik dapat menguasai seperangkat
kompetensi tertentu sebagai hasil interaksi dengan lingkungan.
Implementasi
kurikulum juga dapat diartikan sebagai aktualisasi kurikulum
tertulis (written curriculum) dalam bentuk pembelajaran. 8 Hal tersebut sejalan dengan pendapat Miller dan Seller
bahwa implementasi kurikulum merupakan
proses interaksi antara guru sebagai pengembang kurikulum dan peserta didik sebagai subjek belajar. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
implementasi kurikulum adalah
operasionalisasi konsep kurikulum yang masih bersifat potensial (tertulis) dan menjadi aktual dalam bentuk kegiatan
pembelajaran. Dengan demikian
implementasi kurikulum setidaknya dipengaruhi oleh tiga factor sebagai berikut:
1. Karakteristik
kurikulum; yang mencakup ruang lingkup ide baru suatu
kurikulum dan kejelasannya bagi pengguna di lapangan.
kurikulum dan kejelasannya bagi pengguna di lapangan.
2. Strategi
implementasi; yaitu strategi yang digunakan dalam implementasi, seperti diskusi
profesi, seminar, pelatihan, lokakarya, penyediaan buku kurikulum,
dan kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong
penggunaan kurikulum di lapangan.
3. Karakteristik
pengguna kurikulum; yang meliputi pengetahuan, keterampilan, nilai, dan
sikap guru terhadap kurikulum, serta kemampuannya
untuk merealisasikan kurikulum (curriculum planning) dalam pembelajaran.
Sejalan dengan tiga
faktor tersebut, Mars dalam Mulyasa menegaskan pendapat tersebut dengan
tiga faktor lain yang mempengaruhi implementasi
kurikulum, yaitu dukungan kepala sekolah, dukungan rekan sejawat guru, dan dukungan internal yang datang dari
dalam diri guru itu sendiri. Dari
berbagai faktor tersebut guru merupakan faktor penentu di samping faktor-faktor yang lain. Dengan kata lain,
keberhasilan implementasi kurikulum
tingkat satuan pendidikan di sekolah sangat ditentukan oleh guru karena bagaimanapun baiknya sarana pendidikan jika
guru tidak memahami dan melaksanakan tugas
dengan baik, hasil implementasi kurikulum
(pembelajaran) tidak akan memuaskan.
Oleh karena itu,
peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru merupakan suatu keniscayaan dalam menyukseskan implementasi
kurikulum tingkat satuan pendidikan.
Sehubungan dengan itu, pemerintah mengeluarkan
kebijakan sertifikasi guru sebagai salah
satu terobosan baru untuk meningkatkan kompetensi
dan profesionalisme guru. Meskipun dalam pelaksanaannya masih dihadapkan pada sejumlah permasalahan dan
penyimpangan. Mudah-mudahan permasalahan
tersebut dapat teratasi, bahkan dieliminasikan
sehingga sertifikasi guru bisa menghasilkan guru-guru berkualitas yang mampu mengimplementasikan kurikulum
tingkat satuan pendidikan guna
meningkatkan kualitas pembelajaran dan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas pula
0 komentar:
Posting Komentar